Hukum Pertambangan
Menyediakan jasa hukum untuk perusahaan lokal dan multinasional, termasuk pengurusan berbagai aspek yang dibutuhkan dalam mendirikan, perizinan usaha dan pengoperasian perusahaan di Indonesia.
x
-Partnership LawFirm-
Menyediakan jasa hukum untuk perusahaan lokal dan multinasional, termasuk pengurusan berbagai aspek yang dibutuhkan dalam mendirikan, perizinan usaha dan pengoperasian perusahaan di Indonesia.
Menyediakan jasa hukum untuk perusahaan lokal dan multinasional, termasuk pengurusan berbagai aspek yang dibutuhkan dalam mendirikan dan pengoperasian perusahaan di Indonesia.
Menyediakan jasa hukum untuk menangani kasus-kasus perbankan, antara lain seperti kredit macet sampai dengan tahap pengadilan. Restrukturisasi utang, negosiasi kontrak, penyelesaian sengketa dll
Memberikan pelayanan hukum terkait dengan permasalahan atas tanah serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak atas tanah , membantu penyelesaian sengketa tanah dan Konsultasi pertanahan.
Menangani berbagai masalah yang berkaitan dengan kebangkrutan dan prosedur lain mengenai penangguhan pembayaran kewajiban hutang seperti Likuidasi, Restrukturisasi, Insolvensi, dan penjadwalan ulang.
Memberikan pelayanan hukum terkait ketenagakerjaan, hubungan dengan serikat pekerja dan kontrak kerja, negosiasi, serta perselisihan ketenagakerjaan. termasuk Arbitrase, Mediasi, Konsultasi dan Advokasi.
"Terlibat aktif dalam penanganan perkara hukum administratif pada klien kami yang bersengketa atas Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan pemerintah melalui instansi/lembaga negara.
Memberikan pelayanan hukum berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah baik pemilihan Gubernur, Bupati, atau Walikota.yang telah dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia.
Memberikan pelayanan hukum dalam menangani dan mendampingi klien dalam berbagai permasalahan pidana. Berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik serta memberikan advokasi.
Memberikan pelayanan hukum dalam menangani dan mendampingi klien dalam berbagai permasalahan perdata. berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang komprehensif & profesional.
Kami memastikan bahwa semua kontrak disusun dengan ketentuan hukum yang jelas dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, tim kami melakukan pengecekan menyeluruh.
"Kami menyediakan pendampingan hukum yang komprehensif untuk klien dalam menghadapi proses litigasi, memastikan hak terlindungi. Berpengalaman menyelesaikan sengketa yang efektif."
Kami memahami bahwa menghadapi masalah hukum bisa menjadi pengalaman yang menegangkan. Oleh karena itu, kami ada di sini untuk memberikan dukungan yang Anda butuhkan. Dengan tim advokat yang berpengalaman, dedikasi tinggi, dan ahli di bidangnya, kami siap untuk menangani berbagai jenis kasus, mulai dari kasus perdata hingga pidana, serta konsultasi hukum yang mendalam.
Di firma kami, klien adalah prioritas utama. Kami tidak hanya berfokus pada hasil, tetapi juga memastikan bahwa Anda merasa nyaman dan percaya diri selama proses hukum berlangsung. Kami akan mendampingi Anda di setiap tahap, memberikan penjelasan yang jelas dan strategi yang transparan.
Sulaiman Syamsuddin, sebagai Founder dan Managing Partner dari SSP Law Firm. Memimpin tim yang berpengalaman dalam berbagai bidang hukum. Dengan spesialisasi dalam sektor pertambangan, PKPU "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang", hukum perdata, hukum pidana, peusahaan, hingga kepailitan, Sulaiman dan timnnya telah berhasil menangani berbagai kasus kompleks, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Komitmen mereka terhadap layanan hukum yang berkualitas mencakup litigasi, sengketa tanah, hukum administrasi negara, serta kontrak bisnis.SSP Law firm dibangun di atas perinsip untuk memberikan solusi hukum inovatif dan efektif bagi klien, menjadi mitra terpercaya dalam setiap tantangan hukum yang merek hadapi.
Menyelesaikan S1 pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan menyelesaikan S2 pada Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia. SULAIMAN SYAMSUDDIN, S.H., M.H. merupakan Advokat yang terdaftar pada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) serta Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum Dan HAM melalui Organisasi Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).
Logo SulaimanSyamsuddin Partnership (SSP) Law Firm dirancang untuk mencerminkan kepercayaan, integritas, dan inovasi dalam industri hukum, yang menekankan teknologi, empati, dan pengalaman perkara tang bersifat litigasi maupun non-litigasi, logo ini menjadi representasi visi kami dalam menghadirkan layanan jada hukum yang modern, berbasis pelayanan profesional yang solutif. Logo Sulaiman Syamsuddin Partnership (SSP) Law Firm mencerminkan visi dan misi firma dalam setiap elemen desainnya. Elemen-elemen dalam logo, seperti penggunaan warna biru dan kuning emas, tipografi klasik, serta simbol-simbol seperti daun emas dan bulan sabit, dirancang untuk merefleksikan komitmen SSP Law Firm terhadap profesionalisme, keunggulan, dan kepercayaan. Warna biru melambangkan kepercayaan dan integritas, sementara warna kuning emas mencerminkan keunggulan dan nilai dari kualitas pelayanan jasa dalam memberikan solusi hukum.
Menyelesaikan S1 pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. MUHAMMAD SARIF NUR, S.H.. merupakan Advokat yang terdaftar pada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bekerja sebagai Legal pada MTP Group dan PT KIMA (Persero). Sebelum menyelesaikan program sarjana terlebih dahulu menerbitkan sebuah karya buku yang berjudul “Hukum Sebagai Persepsi” pada tahun 2016. Saat ini menjabat sebagai pengurus inti dalam Organisasi Himpunan Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia (HKHPI) DPW Sulawesi Selatan. Spesialisasi Keahlian : Hukum Pertanahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Perusahaan, dan Hukum Pertambangan.